SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM).

“Ada enam hal yang harus dipersiapkan sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Pertama, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizamd alam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Berikutnya, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler seperti pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Terutama pada masa transisi ini, kita batasi dulu pada kegiatan kurikuler dan fokus pada pembelajaran di dalam kelas. Mahasiswa datang ke kampus kuliah, diskusi tentang permasalahan pembelajaran di dalam kelas. mahasiswa yang lain mengikuti secara daring. Setelah itu pulang, jadi interaksi terbatas,” terang dia.

Dia menambahkan insan pendidikan hendaknya dapat beradaptasi dengan budaya baru tersebut. Berikutnya, perguruan tinggi harus menyiapkan sarana prasarana untuk pembelajaran secara campuran antara daring dan luring.

“Karena kita harus membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, sebesar apapun ruangannya. Semakin banyak orang, berisiko kalau ada yang OTG. Itu eksponensial risikonya. Sehingga kita harus membatasi jumlah orang di dalam ruang, karenanya nanti sebagian mahasiswa agar mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring dan sebagian di kampus,” terang dia.

Nizam menambahkan terdapat perbedaan besar antara dosen yang mengajar di dalam kelas dengan yang menatap layar, karena di dalam kelas ada mahasiswanya sementara yang daring hanya menatap layar.

“Dengan metode campuran, mahasiswa yang mengikuti secara daring pun akan merasakan interaksi itu,” tambah dia.

Keempat, perguruan tinggi harus betul-betul siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur di dalam SKB Empat Menteri dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegah dan Pengendalian COVID-19.

Kelima, perguruan tinggi juga perlu membentuk satuan tugas. Satgas itu memiliki tugas pertama menyusun panduan kemudian disusun dan disosialisasi jajaran kampus dari satpam sampai dengan rektor semua tahu pedoman tersebut.

“Satgas perguruan tinggi itu juga memastikan bahwa pedoman hidup itu diikuti, jadi memantau, laporan juga mengawasi. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus benar-benar diterapkan,” jelas dia.

Keenam, pemimpin perguruan tinggi juga harus menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

 

Tags
SHARE