SHARE

Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Wali Kota Bogor, Bima Arya yang dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab, Rabu (14/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengatakan bahwa Rumah Sakit UMMI telah menghalang-halangi Satgas COVID-19 dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan tes usap terhadap tersangka Rizieq Shihab.

RS UMMI tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait kasus tes usap Rizieq Shihab, sambungnya.

"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas COVID-19," kata Bima Arya dalam persidangan.

Bima mengatakan bahwa sebelumnya pihak Satgas COVID-19 menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu pun kemudian disetujui oleh pihak Rizieq Shihab.

Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS UMMI.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima Arya.

Bima mengatakan bahwa sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor ia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.

"Ketika kami melakukan kordinasi kami menrima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif COVID-19," terangnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224, dan 225 soal kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab.