SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 28 kilogram ganja, 171 gram sabu dan satu batang pohon ganja setinggi 50 cm, yang diperoleh dari empat jaringan lintas provinsi.

Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, saat pemusnahan di Kantor BNN Bali, Jumat, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menjaga akuntibilitas penjagaan barang bukti narkotika agar tidak hilang, disalahgunakan dan tidak sampai rusak.

"Untuk penyelewengan barang bukti narkotika tidak pernah terjadi. Karena di sini (BNNP Bali) ada standarnya. Selain itu, sudah ada pemantauan internal secara berlapis dari BNN RI dan juga eksternal," katanya.

Pemusnahan tersebut dengan menggunakan mesin insinerator yang juga sudah dirancang khusus dari BNN RI sehingga aman digunakan dalam proses pemusnahan narkotika. Kata dia, tidak hanya BNNP Bali tetapi hampir semua BNNP yang ada di Indonesia juga menggunakan mesin ini.

Selain itu, alat ini juga sudah dirancang dengan ketinggian 5 meter dan ada bagian untuk menyaring partikel-partikel saat narkotika itu mulai proses pembakaran dalam mesin.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini diperoleh dari tujuh tersangka, empat jaringan narkotika lintas provinsi.

Adapun jaringan pertama yaitu Medan-Bali, penangkapan pada Senin (1/03) pukul 16.00 Wita dengan tersangka bernama Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer dan Fachri Lailan alias Nce.

Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa dua paket ganja seberat 1.960 gram netto dan pohon ganja setinggi 60 cm. Kemudian disisihkan, untuk keperluan labfor dan persidangan.

Selanjutnya jaringan kedua yaitu dari kalangan pelatih surfing asal Sumatera bernama Jhon Christian Hasiholan Panggabean alias Jhon yang ditangkap pada Kamis (4/03). Dengan barang bukti berupa empat ganja seberat 1.433 gram netto, kemudian disisihkan untuk keperluan labfor dan persidangan.

Jaringan ketiga yaitu Medan-Banyuwangi-Bali dengan tersangka bernama Yulis Siswato alias Mbing ditangkap pada Minggu (7/03) dan Nur Moch Kosim ditangkap pada Senin (8/03). Dengan barang bukti berupa 25 paket ganja seberat 25.719 gram netto, kemudian disisihkan untuk keperluan labfor dan persidangan.

Jaringan keempat yaitu Surabaya-Bali dengan tersangka bernama Yudhi Harmoko dan Monang S., yang ditangkap pada Senin (8/03). Adapun jumlah barang bukti berupa sabu seberat 181,2 gram netto, kemudian disisihkan untuk keperluan labfor dan persidangan.

Tags
SHARE