SHARE

istimewa

Sementara mengenai hak atas pengembangan diri, Nur Djannah mengatakan anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya dan berhak atas rasa nyaman dan bebas dari rasa takut karena intimidasi dari pihak manapun.

"Kemudian anak juga berhak atas kesempatan bersosialisasi dengan lingkungan dan keluarga dari kedua orang tuanya," imbuh dia.

Untuk memenuhi hak-hak tersebut, Nur Djannah mengatakan pihaknya telah membuat ringkasan kebijakan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pihaknya juga sudah mewajibkan adanya pemenuhan hak-hak istri dan anak sejak awal gugatan.

"Dengan adanya aplikasi Gugatan Mandiri yang sudah kami buat dan alhamdulillah seluruh satuan kerja sudah mengimplementasikan. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 dan awal 2023 ini, semua perkara perceraian yang masuk ke Peradilan Agama akan ada terkait dengan hak-hak anak dan perempuan pascaperceraian ini sudah diwajibkan," kata Nur Djannah.
 

Halaman :