SHARE

Istimewa

Adapun dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban.

Melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," kata Johnny.

Dari sisi budaya, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.

pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat

dari sisi sumber daya manusia, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi.

Dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Johnny mengatakan hal tersebut sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian tiga prinsip dalam data free flow with trust and cross-border data flow.

Tiga prinsip tersebut yakni keabsahan (lawfullness), keadilan (fairness), dan transparansi (transparency).

"Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik publik dan privat, dan masyarakat," kata Johnny.

Halaman :
Tags
SHARE