SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan Covid-19.  Namun jika di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan Covid-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Untuk keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas, hingga anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19," bunyi surat edaran tersebut.

Begitu pula dengan shalat Idul Fitri. Jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.

Selain mengatur tentang tuntunan shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.

Tags
SHARE