Infografik Infografik Pemalsu Surat Tes Covid-19 Diancam Penjara By Carapandang - 25 Januari 2021 SHARE Facebook Twitter carapandang.com | Infografik CARAPANDANG.COM -Â Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19 terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemalsuan surat tersebut dapat berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19. RELATED ARTICLES Menilik Potensi Ekspor Vanili Indonesia Diplomasi Indonesia Terkait Konflik Israel Palestina Jerat Hukum Promosi Judi Daring BALA ANIES! Relawan Anies Menjawab Menilik Tentang Ibu Kota Nusantara Diksi Desa "Seksi", Menagih Janji Para Pemimpin Konflik Rumah Tangga tak Kunjung Henti? Ini Solusinya! Wajah Indonesia Terkini! Kemajuan? atau Kemunduran? Investasi Boleh, Rugi Jangan! Miss Cenli "Solusi" Investasi TERPOPULER Kornas Gajar Center: Mahfud MD Sosok yang Tepat Dampingi Ganjar Pranowo Amir Fiqi - 18 Oktober 2024 Capaian Kinerja Industri Manufaktur selama 2,5 Tahun 16 April 2024 BKN Tetapkan Daftar Jumlah PNS Kementerian Pindah Ke IKN 16 April 2024 Penyandang Disabilitas Bandung Dapat Layanan Fisioterapi Gratis Kemensos 16 April 2024 Tayangan Terbaik Keluarga Indonesia 20 April 2024 Adobe Izinkan AI Pihak Ketiga Digunakan di Adobe Premiere Pro 16 April 2024 RAGAM Pochettino: Lawan Arsenal Momentum Tepat Untuk Bangkit Amira Izzati - 23 April 2024 Pelatih Korsel: Lawan Indonesia U-23 Laga Sulit 23 April 2024 Setiap Makan Hitung Kalori Hitung Dapat Bantu Turunkan Berat Badan 23 April 2024 Fabio Quartararo: Tidak Ingin Kendurkan Semangat Dalam MotoGP Spanyol 23 April 2024 Diet Mediterania Dapat Kurangi Risiko Hipertensi 23 April 2024 Irak Jadi Negara Terakhir yang Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 23 April 2024