CARAPANDANG.COM - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan operasional transportasi darat, laut, dan udara untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2021/1442 H di masa pandemi. Protokol kesehatan dan pemeriksaan terhadap calon pemudik tetap wajib diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19.