SHARE

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Ismardi Ilyas. (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang seluruh sekolah negeri mulai SD hingga SMP yang ada di Ibu Kota Provinsi Riau ini tidak memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa karena itu gratis dan disediakan oleh pemerintah di perpustakaan.

"Jika ada sekolah yang menjual LKS silahkan lapor ke Disdik,, kita akan sanksi sesuai aturan yang ada," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prndidilan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (30/7/2020).

Ilyas mengatakan sekolah tidak punya kewenangan menjual buku LKS kepada siswa. Termasuk juga para guru, mereka pun dilarang mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS di tempat tertentu.

Karena, katanya, di setiap sekolah juga telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing perpustakaan sekolah.

"Sekolah tidak boleh mengarahkan murid membeli LKS sebab sebagian buku sudah ada di pustaka," katanya.

Ia juga mengimbau orang tua siswa jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.

"Jika terbukti akan kami tegur, kalau masih dilakukan lagi akan kita tegur keras sesuai tingkat kesalahannya," katanya.

Ia menambahkan, untuk seragam sekolah juga tidak diwajibkan membuat atau membeli di sekolah. Orang tua siswa bisa membuat di mana saja sesuai kemampuan orang tua siswa. Jadi, tidak ada paksaan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak dinas," demikian Ismardi Ilyas.