SHARE

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar

CARAPANDANG.COM – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak maksimal dalam menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benih lobster.

“KPK memberi tuntutan yang tergolong ringan kepada koruptor,” kata Abdul Fickar, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Edhy Prabowo pada hari ini akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya JPU KPK menuntut Edhy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai 9.687.447.219 rupiah dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Edhy Prabowo, sehingga mantan Menteri KKP ini tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan.

“Seharusnya orang selevel menteri dituntut (dengan masa tahanan) maksimal dan denda sebanyak-banyaknya agar ada efek jera,” kata Abdul ketika menyatakan pendapatnya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Edhy.

Edhy yang didakwa menerima suap terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih benur lobsyer (BBL) sebesar 77 ribu dolar AS dan 24,62 miliar rupiah, sehingga totalnya mencapai sekitar 25,75 miliar rupiah. Nominal tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor BBL.

Menurut Abdul, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Edhy di tengah pandemi sudah keterlaluan dan contoh nyata perumpamaan "pagar makan tanaman".

Menurut dia, kesalahan Edhy dua kali, yakni sudah tidak mengabdi pada rakyat dan mengambil pula uang rakyat.

“Saya harap, KPK dapat bertindak lebih tegas dan lugas dalam menuntut agar ada rasa jera. Karena kehadiran KPK bisa berdampak pada penegakan hukum,” kata Abdul ketika menekankan peran KPK dalam memberikan tuntutan kepada koruptor.

Abdul juga menekankan tujuan KPK didirikan, yaitu guna memperbaiki penanganan korupsi di masa lalu.

Apabila masa lalu justru menyebabkan KPK menjadi tumpul dan memberi tuntutan yang biasa-biasa saja, maka lebih baik memperkuat yang sudah ada, kata Abdul.