SHARE

Surnaini

CARAPANDANG.COM - Oleh: Surnaini, Guru SD Negreri 2 Moyo Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Usai pertemuan Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan Presiden Indonesia Joko Widodo pada KTT G-20 di Hotel Splendide Royal, Roma, Italia, pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, Presiden Macron langsung mengunggah hasil pertemuannya dengan Jokowi di media sosial (medsos) dengan kalimat yang menggunakan Bahasa Indonesia. Seperti dikutip dari akun Twitter @EmmanuelMacron, Presiden Prancis itu menulis pesan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut, “Bersama jajaran mitra, kita akan terus bertindak agar kawasan Indo-Pasifik tetap menjadi ruang untuk perdamaian dan kerja sama. Perihal ini, Indonesia adalah pelaku utama, lebih dari sekadar mitra, yakni sahabat @jokowi yang terhormat”.

Kita sebagai Bangsa Indonesia tentunya sangat bangga jika warga negara lain apalagi seorang pemimpin di negara maju di Eropa seperti Prancis mau menggunakan Bahasa Indonesia yang ditulis secara rapih dengan struktur bahasa yang benar. Dan, tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita pun harus senantiasa dengan bangga menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik manapun.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik merupakan amanat Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud adalah menjaga, merawat, dan memartabatkan bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia.

Sesuai amanat UU itu juga, Bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik dan fasilitas pelayanan umum. Untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, Badan Bahasa Kemendikbud aktif melakukan sosialisasi ke berbagai instansi. Badan Bahasa Kemendikbud ingin menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, karena itu merupakan salah satu ranah Badan Bahasa dalam hal menyukseskan gerakan revolusi mental.

Halaman :