SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Apresiasi yang tinggi diberikan kepada institusi Polri dan Kejagung atas penanganan kasus dugaan penipuan uang nasabah miliyaran rupiah. Para terdakwa pun bukan orang sembarangan. Mereka memiliki latar belakang financial yang kuat dan sangat terkenal di tanah air.
 
Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung menahan dan mengadili 5 orang keluarga Salim masing-masing Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing.

Mereka di dakwa dengan kasus dugaan penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan total kerugian nasabah mencapai Rp.84 miliar.

Berawal Tahun 2016
Dari penuturan korban dugaan penituan yang dilakukan oleh para Terdakwa, terungkap jika pada bulan Oktober sekitar tanggal 10 tahun 2016, marketing Fikasa, Terdakwa Mariani selaku Manager marketing datang beberapa kali kerumah korban untuk menawarkan produk “Promissory Note” yang dikeluarkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara/ Fikasa Group. Tak tanggung-tanggung, mereka menawarkan rate kupon 10% nett per tahun untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dengan meyakinkan jika produk ini aman karena dimiliki oleh Agung Salim orang kaya di Indonesia.

14 Oktober 2016, korban menginvestasikan uang ke PT Wahana Bersama Nusantara/ Fikasa Group dengan melakukan transfer uang segar ke rekening PT Inti Putra Fikasa/Group Fikasa dengan account 102.000.000.7135 Bank Mandiri melalui rekening pribadinya sebesar 5 milyar. Ini berlangsung hingga Desember 2019 dengan jumlah investasi sebesar Rp.82.916.500.000 bersama 10 nasabah lainnya.

Pada Februari tahun 2020, korban meminta Mariani untuk mencairkan produk promissory note yang jatuh tempo ditanggal 16 Februari 2020 dan 23 Februari 2020 dengan total Rp.22.000.000.000. Alhasil, hingga tanggal jatuh temponya, dana itu tak kunjung cair dan tidak dibayar.

Korban akhirnya mendatangi Agus Salim 26 Februari 2020 selaku owner Fikasa. Kesepakatan pun terjadi antara korban dan Agus Salim dengan komitmen melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000.000 di tanggal 25 Maret 2020. Surat komitmen itu ditandatangani oleh Elly Salim selaku Direktur, Agung Salim selaku Owner Fikasa/PT Wahana Bersama Nusantara. Namun, pada tanggal 25 Maret 2020 sebagaimana yang dijanjikan Agus Salim, lagi-lagi, PT Wahana Bersama Nusantara, ingkar janji, tidak melakukan pembayaran produk. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Halaman :