SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Pemerintah Kota Depok per 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, namun tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021.

"Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Kamis.

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Seperti penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Penggunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Untuk supermarket, hypermaket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.