SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menginginkan solusi jalan tengah untuk mengatasi tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Harus ada jalan tengah antara tuntutan buruh, kepentingan pengusaha/perusahaan serta kondisi ekonomi di masa COVID-19," kata Netty Prasetiyani dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.

Netty mengemukakan bahwa kenaikan upah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, ujar dia, di tengah pandemi COVID-19 ini, aspek kebutuhan hidup layak (KHL) untuk rakyat Indonesia harus diperhatikan.

Ia menuturkan, meskipun regulasi penentuan upah minimum sudah diubah dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,  pemerintah perlu menemukan jalan tengah di antara tuntutan buruh, kepentingan perusahaan, dan pengusaha.
 

Halaman :
Tags
SHARE