SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang terjadi di beberapa negara membuat banyak kegiatan masyarakat yang terhalang/terganggu, dan salah satunya di Indonesia. Sudah banyak korban yang meninggal dunia disebabkan Covid-19 dan jumlah masyarakat yang terbaring sakit positif Covid-19 terus bertambah.

Pemerintah Pusat saat ini terus bekerja sampai kejajaran yang paling bawah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Berbagai cara dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan sosial & physical distancing di segala kegiatan perkantoran, sekolah yang dilakukan di tempat pada umumnya (diluar rumah) dan mengikuti himbauan Pemerintah Pusat perlu dikakukan WFO (Work From Home) yaitu Bekerja, Belajar dan beribadah di rumah sehingga semua kegiatan-kegiatan dilakukan di rumah untuk mengurangi dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Seluruh para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan, sesuai dengan himbauan Pemerintah Pusat aktifitas dilakukan di rumah  melalui online, sistem management perusahaan seperti biasanya absensi para pekerja terus berjalan,  saya ulangi lagi hanya tempat beraktifitasnya yang berubah menjadi di rumah. Lalu, Bagaimana dengan hak-hak para pekerja yang melaksanakan pekerjaannya dirumah? Apakah akan berdampak tidak baik atas Covid-19?.

Menurut saya, tentu berdampak tidak baik terhadap hak-hak anda selaku pekerja di salah satu perusahaan tersebut. Dikarenakan kegiatan perusahaan tidak sepenuhnya berjalan dengan baik dan lancar atas terjadinya penyebaran Covid-19. Walau terjadi Covid-19 di Indonesia, perusahaan-perusahaan tetap menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya memberikan hak-hak para pekerja yang tetap menjalankan aktifitas kegiatan pekerjaan yaitu gaji secara penuh tidak adanya dipotong atau dikurangi.

Sebelumnya saya sampaikan tentang upah,  menurut pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:” Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjungan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan akan dilakukan". 

Apa saja yang terdapat di Upah para pekerja/buruh? Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu:

a. Upan tanpa tunjangan;

b. Upah Pokok dan tunjangan tetap; atau

c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Jika terjadinya pemotongan upah/gaji oleh pengusaha, pengusaha harus melihat dan mempelajari kembali pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama terkait:

a. Denda;

b. Ganti rugi; dan/atau

c. Uang Muka Upah.

Upah/Gaji dalam suatu perusahaan yang berbadan hukum, dalam ketenagakerjaan selalu dituangkan didalam suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis, adapun pemotongan Upah yang dilakukan perusahaan selalu berhubungan dengan pembayaran hutang pekerja/buruh terhadap perusahaan atau cicilan dan/atau pekerja/buruh menyewa asset milik perusahaan untuk pemakaian pribadi. Perlu diketahui juga, pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Dampak Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan dilakukannya pemotongan upah, bahkan akan menimbulkan perselisihan hubungan industrial tentang perselisihan hak yang akan merugikan perusahaan itu sendiri, karena wabah Covid-19 tidak berdasarkan hukum. Pemotongan Upah yang dilakukan karena Covid-19 akan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial, dimana penyelesaian perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi:

“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang harus dilakukan diawali dengan Bipartit (secara musyawarah antara pengusaha dengan pekerja) untuk mencapai suatu mufakat yang diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila Bipartit tersebut tidak mencapai mufakat atau gagal, maka proses penyelesaiannya dilanjutkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerja dengan menyertakan bukti-bukti jika bipartit sudah dilakukan (nama penyelesaian disebut Tripartit yakni Pengusaha, Pekerja dan instansi sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi).

Jika penyelesaian secara Tripartit tidak terjadi mufakat/gagal, penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika salah satu pihak merasa keberatan atas rekomendasi yang disampaikan oleh instansi ketenagakerjaan. Maka, pengusaha ingin melakukan pemotongan gaji para pekerja harus disepakati bersama secara tertulis. Sehingga tidak ada yang dirugikan antara pengusaha dengan pekerja.

Saya memberikan saran kepada pengusaha, alangkah baiknya jika disepakati secara tertulis tidak dilakukan pemotongan upah agar tidak terjadi perselisihan hak. Tetapi pengusaha dapat melakukan beberapa hal:

1. Penangguhan Pembayaran Upah (jika pengusahan tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum) sebagaimana tertuang dalam Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menguatkan jika pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum. Terkait tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

2. Melakukan kesepakatan secara tertulis dengan pekerja/buruh memberikan Upah Minimum yang atas wabah Coronavirus Disease (Covid-19), tetapi sisa Upah yang belum diterima akan diberikan setelah kembalinya kegiatan secara normal yang akan diberitahukan oleh Pemerintah Pusat (sistem pengembalian oleh pengusaha dibuat dalam surat kesepakatan tersebut) Dengan demikian Pekerja tidak dirugikan oleh pengusaha, dan pengusaha dibantu oleh pekerja atas kesepakatan secara tertulis itu.*

Oleh: Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H | Penulis merupakan Pengacara di Law Office Bobi Muliadi Sagala & Partners 

Tags
SHARE