SHARE

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara Usman Coddang. (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Resor Simalungun mengungkap kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap yang diduga ditembak orang tak dikenal (OTK).

"Sebagai rasa solidaritas sesama wartawan, kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap," kata Ketua IJTI Kaltara Usman Coddang di Tarakan, Senin (21/6/2021).

Apa pun alasan yang melatari tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri, kata dia, tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Terutama terkait adanya motif dan dugaan aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Mara Salem Harahap pada 18 Juni 2021.

Usman meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap, katanya.

Menurut dia, ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Kondisi ini diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," katanya.

Polri harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Mara Salem Harahap.

"Dalam hal ini, kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik tentang penyebab kematian Mara Salem Harahap untuk menghindari simpang siur informasi," kata Usman.

Menurutnya informasi yang valid merupakan hak publik. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Mara Salem Harahap.

Dimana ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Mara Salem.Harahap dan ada berapa kali tembakan, termasuk menjelaskan kepada publik tentang jenis peluru yang melukai Mara Salem Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

Usman berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

"Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik," katanya.