SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 guna melakukan pengendalian dan pencegahan masuknya COVID-19 varian baru yaitu varian B 1.1529.

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri
memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 memuat tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

1. telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B 1.1529 .: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

2. negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1529  signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Ia menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Di samping itu, pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Halaman :