SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol adalah cara cepat untuk mengatasi masalah keuangan kamu. Namun akhir-akhir ini banyak berita yang sangat mengkawatirkan dimana pinjaman yang didapat dari pinjol menjadi masalah dikemudian hari, dimana jumlah hutang yang harus dibayar berkali-kali lipat dari jumlah yang dipinjam dan semakin hari semakin mencekik leher.

Jika masyarakat terlanjur terjerat fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat, demikian disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar.

"Pertama, segera lunasi. Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,"katanya di Kota Palu, Rabu.

Kedua, lanjutnya, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,"ujarnya.

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

"Kemudian berita orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,"ucapnya.

Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi pinjol ilegal kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.

Tags
SHARE