SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM - Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin segera memecat Pinangki Sirna Malasari dari status kepegawaian di Kejaksaan Agung (Kejakgung).  Dan yang lebih aneh lagi, Pinangki Sirna Malasari  masih mendapatkan upahnya sebagai ASN di Kejakgung.

"Pinangki, meskipun sudah terpidana, tetapi belum dipecat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dan diduga masih mendapatkan gaji 50 persen, dari gaji pokok," ujar Boyamin di  Jakarta, Kamis (5/8). 

Dia mengatakan jika melihat status hukum Pinangki yang sudah inkrah dengan telah dilakukan eksekusi ke penjara seharusnya Jaksa Agung langsung mengumumkan pemecatan Pinangki dengan catatan pelucutan jabatan dan kepegawaian secara tak hormat.

"Sesuai ketentuan hukum, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan putusannya sudah inkrah, maka langsung diberhentikan dengan cara tidak hormat," ujarnya. 

Tags
SHARE