SHARE

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

CARAPANDANG.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan India yang mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard untuk produk impor isopropil alkohol.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, kita masih mendapatkan kabar baik dengan dikecualikannya Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard produk impor isopropil alkohol di India. Hal ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional," ujar Mendag lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Mendag menyampaikan kabar tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan dalam negeri dan siap bersaing dengan produk lokal di Negeri Bollywood tersebut.

Kabar baik itu dikeluarkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang tertuang dalam dokumen hasil akhir penyelidikan pada 30 September 2021.

Dalam dokumen tersebut disebutkan untuk negara berkembang yang pangsa pasarnya di bawah tiga persen, termasuk Indonesia di dalamnya, dikecualikan dalam pengenaan safeguard.

Produk isopropil alkohol atau biasa disebut isopropanol atau 2-propanol adalah senyawa kimia yang tak berwarna, mudah terbakar, dan mempunyai bau yang menyengat.

Isopropil alkohol memiliki berbagai macam kegunaan, baik sebagai produk akhir maupun produk antara (intermediate).

Beberapa contoh penggunaannya sebagai produk akhir, yaitu sebagai solvent, pembuatan bahan kimia dalam bidang pertanian, bahan tambahan dalam obat-obatan, dan bahan antiseptik.

Halaman :