SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Sejak awal reformasi, pemerintah telah berkomitmen mencegah dan menangkal korupsi dan menindak korupsi baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara," ujarnya dalam acara Bincang Stranas PK - Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum, yang disiarkan Youtube StranasPK Official, di Jakarta, Kamis (2/12).

Mahfud menjelaskan upaya pemberantasan korupsi itu dengan mengambil langkah konkret melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dan memberi dukungan dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak pidana rasuah.

Seperti pembentukan KPK, Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim, dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi korupsi di level peraturan perundang-undangannya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mengawasi praktik korupsi di lingkungan birokrasi dalam kegiatan sehari-hari,  pemerintah juga sudah membuat aturan-aturan misalnya adanya aplikasi digital yang bernaung di bawah program E-Government pemerintahan yang berbasis elektronik.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini di area kewenangannya diduga terjadi korupsi di eselon-eselon tertentu terutama pungli-pungli dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan. Menurutnya hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

Keterpaduan sistem peradilan pidana tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu tujuan reformasi di mana dalam RPJMN tahun 2020-2024 juga telah dimuat amanat tentang pengembangan Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Sistem tersebut, kata Mahfud, dibuat agar masyarakat tahu seluk beluk penanganan perkara dan agar antar lembaga negara juga saling terikat untuk tidak main-main menangani perkara itu.

"Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, maka SPPT TI terus kita kembangkan," ujarnya.

Tags
SHARE