SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mendukung Indonesia mencapai target karbon netral pada 2060.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan empat strategi untuk mereduksi emisi karbon melalui penerapan teknologi CCUS, pembatasan suar rutin, optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan transportasi, serta penurunan emisi metana.

"Pemerintah berencana menerapkan CCUS untuk peningkatan produksi migas dan menyimpan potensi emisi sekitar 48 juta karbondioksida," kata Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Terdapat tiga lapangan yang telah melakukan uji coba penerapan CCUS yaitu Lapangan Gundih, Sukowati, dan Tangguh.

Pemerintah menargetkan penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCUS) di Lapangan Gundih mulai dilakukan pada 2024 atau 2025, dengan perkiraan karbon yang tersimpan sebanyak 3 juta ton selama 10 tahun.

Sedangkan Lapangan Sukowati dengan target percontohan tahun 2022 sampai 2025 dan target skala penuh tahun 2030, perkiraan potensi emisi mencapai 15 juta karbon dioksida selama 25 tahun.

"Sementara Lapangan Tangguh ditargetkan mulai menerapkan CCUS tahun 2026 dan potensi karbon dioksida yang tersimpan sebanyak 30 juta selama 10 tahun," jelas Ismu.

Strategi kedua adalah pembatasan suar sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Migas.

Beberapa poin yang diatur dalam regulasi ini yaitu batasan suar pada kondisi operasi normal di mana untuk lapangan minyak rata-rata harian suar rutin selama enam bulan maksimal 2 MMSCFD.

Untuk lapangan gas, rata-rata harian suar rutin selama enam bulan maksimal 2,0 persen feed gas. Sedangkan kegiatan pengolahan migas tidak diizinkan melakukan suar rutin.

Poin-poin selanjutnya adalah kewajiban membuat rencana pemanfaatan gas suar pada lapangan atau kilang baru, kerja sama pengelolaan gas suar, konsep pelaporan yang lebih komprehensif, serta penerapan sanksi dan pemberian penghargaan.

Halaman :