SHARE

Ilustrasi PCR (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Anggota DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah untuk menghadirkan solusi bijak terkait kewajiban tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Menurut Mufti kepada media di Surabaya, Jumat, kebijakan yang mengacu pada Instruksi Mendagri 53/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21/2021 itu kurang pas karena tidak semua daerah punya kelengkapan fasilitas tes "PCR" yang memadai.

"Ada yang berhari-hari baru keluar hasil PCR-nya, ada yang sampai 7 hari bahkan lebih jika orang yang dites cukup banyak. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya lama? Ketika terbit hasilnya, meskipun negatif tetap tak bisa dipakai karena sudah lewat masanya," ucap dia.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Mufti mengatakan, dengan belum meratanya fasilitas kesehatan di Tanah Air, maka akan semakin menyulitkan masyarakat yang akan bepergian.

"Kemudian memang semestinya dibedakan, mana yang keperluan screening dan mana yang untuk diagnosis. Kalau PCR kan untuk diagnosis. Untuk screening, instrumennya sebenarnya cukup aplikasi PeduliLindungi untuk cek vaksin dan tes antigen. PCR mestinya opsional saja, bukan wajib," tutur Muftix.

Halaman :