SHARE

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono

CARAPANDANG.COM - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 DPRD Kota Surabaya meniadakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke daerah lain maupun menerima kunker dari daerah lain. Keputusan tersebut beradasarkan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya pada hari Sabtu (3/7) yang dihadiri pimpinan komisi.

"Jadi, kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19," ujar Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Senin (5/7).

Selain itu, DPRD Surabaya juga menerapkan kebijakan work form home (WFH)  bagi semua pimpinan dan anggota DPRD setempat serta semua pegawai PNS dan pekerja kontrak.

Dia mengatakan, semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan pekerjaan kantor di rumah dan rapat-rapat virtual. Demikian juga, seluruh PNS sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk Gedung DPRD Kota Surabaya telah disiagakan beberapa penjaga kantor dan beberapa pegawai untuk melayani surat-menyurat. Selanjutnya, seluruh ruangan DPRD yang kosong akan disemprot disinfektan, baik di gedung lama maupun gedung baru.

"Kami berharap semua berada di rumah. Akan tetapi, tetap aktif mengerjakan kerja-kerja kantor. Tidak berada di luar rumah," ujarnya.

Adi mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM darurat di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 serta melindungi keselamatan masyarakat.

Tags
SHARE