SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional akan mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, seperti tax allowance atau tax holiday.

"Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023," kata Yon dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bali, Kamis.

Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji bersama dampak kesepakatan global pajak tersebut terhadap insentif pajak yang biasa digunakan untuk menarik pelaku usaha agar mau berinvestasi di Indonesia.

"Ini tidak cuma tax holiday dan allowance tapi juga insentif lain akan terpengaruh konsensus pajak global. Tentunya kita berdiskusi dengan harapan walau nanti akan ada perubahan kebijakan tapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi tentu tidak bomeh dikorbankan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan sebanyak 136 negara anggota G20 telah menyetujui Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital.
 

Halaman :
Tags
SHARE