SHARE

Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Kemensos)

CARAPANDANG.COM – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh terkait berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan. Mensos menekankan, proses penggantian penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimulai dari usulan daerah.

Mensos mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data. Di antara kepala daerah yang responsif adalah Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, yang mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data.

Ia lalu memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data. Terkait data di Kabupaten Sleman, Mensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) melayangkan surat kepada Bupati Kustini Sri Purnomo.

Pada intinya, Kemensos perlu memastikan, bahwa dalam proses pemutakhiran data merupakan kewenangan pemerintah daerah. Bila pemda mampu mengoptimalkan perannya, maka kerumitan masalah data bisa dimininalkan.

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” kata Mensos di Jakarta (10/9/2021).

Salah satu alasannya, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah. Mensos juga menemukan kasus, dimana kepala desa bisa menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya. Seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya. Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.