SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa pada hari ini, Jumat (19/11) pihaknya akan memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti. 

Dia mengatakan pemanggilan tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ)," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK telah mengumumkan politikus itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.

Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu. KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.

Tags
SHARE