SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Universitas Udayana (Unud) di Provinsi Bali akan membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara mengatakan bahwa pembentukan satuan tugas khusus merupakan bagian dari langkah universitas menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Kami akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan rektor dan membentuk panitia seleksi, dan tim satgas terkait kasus pelecehan seksual di kampus," ujarnya di kampus Unud di Badung, Senin (22/11).

Rektor mengatakan bahwa satuan tugas khusus itu anggotanya meliputi dosen, mahasiswa, dan pegawai universitas yang lolos seleksi.  Penyeleksian anggota satuan tugas ditujukan untuk memastikan mereka bisa menjalankan tugas secara  independen.

Lebih lanjut dia  menjelaskan bahwa satuan tugas khusus bertugas menyosialisasikan peraturan serta menjalankan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. "Satgas ini mensosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal untuk melakukan itu. Kedua, mendorong korban ini agar mau melapor, itu dulu," katanya.

Menurut dia, satuan tugas juga akan mendampingi korban pelecehan seksual, mengawal proses hukum terkait kasus kekerasan seksual di kampus, serta menyampaikan pelaporan mengenai kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Ia menjelaskan pula bahwa universitas menyiapkan sistem pelaporan kasus pelecehan seksual serta layanan pendampingan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus. "Kalau sudah melapor kami akan melakukan pendampingan kepada korban, dan akan melaporkan oknum pelaku ini ke aparat penegak hukum saat itu juga," ujarnya. 

Tags
SHARE