SHARE

Istimewa

Kuwait pada Selasa (27/7) menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksin anti COVID-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus.

Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan aturan itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, wanita hamil, serta mereka yang tidak dapat divaksin dengan memiliki bukti sertifikat dari kementerian kesehatan.

Otoritas penerbangan sipil mengatakan bahwa semua pengunjung yang tiba di bandara Kuwait harus memiliki hasil tes PCR COVID-19 negatif dan tidak menunjukkan gejala apa pun.

Semua pengunjung yang datang di bandara Kuwait harus dikarantina di rumah selama tujuh hari.

Namun, mereka yang menunjukkan hasil PCR COVID-19 negatif --berdasarkan tes yang dilakukan di Kuwait-- tidak diharuskan menjalani karantina di rumah selama tujuh hari.

Pemerintah Kuwait pada Senin (26/7) melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona dan melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.

Sumber : Reuters