SHARE

Istimewa

Pekan depan, perkara ini akan memasuki sidang ketiga. Persidangannya pun dilakukan secara virtual. Pada sidang Senin, 29 November 2021 kemarin, melalui kuasa hukumnya, para Terdakwa meminta untuk dilakukan pembebasan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan itu.

Mendekam di LP Berbeda di Pekanbaru
Kasus dugaan penipuan dengan jumlah kerugian 82 milyar yang dilakukan oleh 5 Terdakwa keluarga besar Salim, diadili di Pekanbaru. Ini dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan para korban berada di Pekanbaru. Para Terdakwa masing-masing, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP ditahan di di klinik Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, sementara 2 tahanan wanita lainnya masing-masing Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Maryani selaku marketing mendekam di Lapas Wanita Jalan Kapling, Pekanbaru.
Sebelumnya, para Terdakwa telah menjalani masa ditahanan di Bareskrim Polri sejak 7 Juni 2021, dan sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Agung September 2021 mereka telah menjadi tahanan Kejaksaan hingga awal Oktober 2021 kasunya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Halaman :