SHARE

Foto: Antara

Menurut Aswin, kelompok JI menerapkan sistem putus dalam menghitung laporan keuangannya untuk menghindari pencatatan atau "record" yang formal.

"Jumlah ini jauh lebih fantastis dibandingkan apa yang bisa kita ungkap dalam bentuk laporan. Ada yang mengatakan sekitaran Rp 14 miliar gitu ya tapi sekitar 15 miliar per tahun dan di BM ABA juga tidak jauh beda itu sekitaran Rp14 miliar per tahun," terang Aswin.

Aswin juga menyebutkan, pada waktu penyitaan di kantor pusat Syam Organizer disita uang tunai sebesar Rp 944,8 juta.

Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.

Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.

Halaman :
Tags
SHARE