SHARE

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (istimewa)

Pengertian bencana alam nasional, berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Untuk dapat menjadi bencana alam nasional, maka harus ditetapkan statusnya oleh pemerintah pusat.

“Ke depan perlu dilakukan reformasi norma, yang mana frasa bencana alam nasional cukup dirumuskan menjadi bencana nasional,” ujarnya.

Pada sisi lain, frasa penanggulangan keadaan bahaya, Sanitiar melanjutkan, dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, serta dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mengategorikan tingkat bahaya menjadi keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat perang.

“Melihat acuan dan penafsiran frasa keadaan bahaya masih menggunakan ketentuan tahun 1959, maka kiranya perlu dibuat regulasi terbaru,” kata Sanitiar.

Halaman :