SHARE

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ia berpandangan bahwa pandemi COVID-19 juga mengakibatkan pandemi moral berupa terpinggirkannya nilai-nilai luhur, kearifan lokal, dan jati diri bangsa. Dampak kerusakan dari terpinggirkannya nilai-nilai moral bisa jauh lebih dahsyat.

Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c, menegaskan bahwa MPR mendapat tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Bamsoet, dalam perkembangannya, implementasi empat pilar dan konstitusi di sektor perekonomian merupakan salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian.

"Perlunya pemahaman kebangsaan di sektor perekonomian, khususnya terhadap ancaman neoliberalisme dalam perekonomian Indonesia saat ini penting. Mengingat bukan sekadar mitos melainkan sudah dirasakan sangat nyata," tutur Bamsoet menambahkan.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai, maraknya praktik neoliberalisme dalam perekonomian cenderung akan memancing reaksi perlawanan kalangan masyarakat dengan menggunakan pelbagai paham pemikiran, sehingga memunculkan pengerasan sosial yang bisa menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI.

Sehingga MPR, tambah Bamsoet, memandang perlu untuk terus memasyarakatkan dan menyosialisasikan empat pilar untuk menjaga keutuhan NKRI, menjalankan konstitusi sehari-hari terutama di bidang ekonomi, dan mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen di bumi Pertiwi yang penuh dengan kebhinekaan.

Halaman :
Tags
SHARE