SHARE

istimewa

Oleh karena itu, ia berharap berbagai pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama untuk bermusyawarah dan menemukan mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan (setelah bertemu, red.) dapat diambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dewa Kade Wiarsa.

Dalam sesi seminar yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungannya terhadap jadwal yang telah disusun oleh KPU.

"Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (secara) normatif sesungguhnya yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, dan secara hukum, jadwal tahapan pemilu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU," katanya.

Tidak hanya alasan itu, Muhammad Rifqinizamy menyampaikan tanggal yang diusulkan oleh KPU itu memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara menyelesaikan sengketa.

"Kalau pelaksanaannya bulan Mei sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Mahfud MD Menko Polhukam, kami khawatir sengketanya tidak selesai, kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah," kata dia.

Halaman :
Tags
SHARE