SHARE

Surnaini

Ketiga catatan tersebut, sampai batas tertentu, menjadi ukuran dalam langkah strategis yang diambil oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam mengejawantahkan gagasan besar merdeka belajar. Merdeka Belajar adalah upaya memberikan nilai tambah terhadap praktik pembelajaran yang selama ini berkembang. Bahasa adalah instrumen dan sekaligus media yang paling jelas dalam mengukur kemampuan dan keberhasilan merdeka belajar itu.

Melalui bahasa, segala gagasan, pikiran, dan karya itu digambarkan. Ada karya maka di situ akan ada bahasa yang harus digunakan untuk menyampaikan karya tersebut.

Kesadaran Berbahasa Indonesia

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Dadang Sunendar mengatakan sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terutama pada pasal 36—39, ada hal-hal yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Pada pasal itu disebutkan bahwa nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang (kecuali merek dagang internasional yang sudah dipatenkan), lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Dadang mengatakan fenomena ruang publik saat ini yang banyak menggunakan bahasa asing, sangat bertentangan dengan Undang-Undang. Ia juga menjelaskan investasi dari luar negeri dan dalam negeri tidak akan berkurang hanya karena menggunakan bahasa Indonesia, bahkan kemungkinan bertambah karena yang ingin mereka (investor asing) lihat itu Indonesia yang memiliki rasa Indonesia. 

Halaman :