SHARE

Surnaini

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Badan Bahasa, Gufran Ali Ibrahim, mengungkapkan bahwa pengutamaan bahasa Indonesia itu tidak dimaksudkan sebagai permusuhan terhadap bahasa asing, tetapi Undang-Undang mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia harus diutamakan, seperti juga diterapkan oleh negara Jepang, Korea, dan Prancis yang lebih mengutamakan bahasanya ketimbang bahasa asing.

Gufran mencontohkan dan menyatakan siap memadankan istilah asing yang ada di ruang publik khususnya di stasiun-stasiun, seperti “drive thru” dipadankan menjadi “layanan tanpa turun” dan agar lebih ringkas diakronimkan menjadi Lantatur dan “drop zone” dipadankan menjadi “tempat turun”.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bangsa Indonesia harus optimistis bahasa negara selalu hadir di tengah perkembangan berbagai bahasa yang semakin pesat.

Mendikbud-Ristek Nadiem menyampaikan upaya praktik menggunakan Bahasa Indonesia dalam ruang-ruang publik dan dimanapun tidak boleh berhenti karena semangat untuk mengutamakan bahasa negara terlahir sejak Sumpah Pemuda tahun 1928, dan terus dibangun melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara.

Untuk itu, merupakan tugas kita bersama sebagai anak bangsa terus membangun semangat itu dan memastikan agar bahasa negara kita yaitu Bahasa Indonesia selalu hadir dan tumbuh di tengah perkembangan berbagai bahasa lain yang semakin pesat

Halaman :